Whatsapp only (+81 80 3376 7980 / +62 823 666 20253)
Bicycle Rules

Jepang Memberlakukan Denda Blue Ticket untuk Pengendara Sepeda

Mulai 1 April 2026, polisi Jepang dapat memberikan denda blue ticket untuk berbagai pelanggaran lalu lintas sepeda. Sistem ini berlaku bagi pengendara berusia 16 tahun ke atas, termasuk wisatawan asing yang menggunakan sepeda sewaan.

Jepang mulai menerapkan sistem denda blue ticket untuk pelanggaran sepeda pada 1 April 2026. Polisi dapat memberikan denda administratif untuk banyak pelanggaran yang sebelumnya sering hanya mendapat peringatan atau harus diproses melalui prosedur pidana yang lebih rumit.

Sistem ini berlaku bagi pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas. Besaran denda yang diberitakan umumnya berkisar antara ¥3.000 hingga ¥12.000, tergantung jenis pelanggarannya.

Contohnya termasuk menerobos lampu lalu lintas atau tanda berhenti, berkendara melawan arah, menggunakan trotoar secara tidak aman, memakai ponsel, memegang payung, berkendara dengan satu tangan, menggunakan headphone secara tidak aman, membawa muatan tidak stabil, melakukan pengereman mendadak atau tidak tepat, menggunakan sepeda tanpa rem yang memadai, dan parkir ilegal.

Pengendara sepeda pada umumnya harus menggunakan sisi kiri jalan. Berkendara di trotoar hanya diperbolehkan jika terdapat tanda yang mengizinkan atau berlaku pengecualian keselamatan berdasarkan hukum. Ketika menggunakan trotoar yang diizinkan, pengendara harus memprioritaskan pejalan kaki dan berkendara dengan perlahan.

Aturan ini juga berlaku bagi wisatawan dan pengguna sepeda sewaan. Periksa petunjuk setempat karena aturan prefektur dapat menambahkan ketentuan mengenai headphone, payung, dan perilaku lainnya. Penggunaan helm sangat dianjurkan, meskipun tidak memakai helm tidak termasuk dalam denda blue ticket yang diberitakan.
Kembali ke berita terbaru